Belum Move On


Covid 19

Telaah terkait isu virus corona yang terjadi kurang lebih 3 tahun lalu dalam kasus virus yang menjangkit Tanah Air kita, Indonesia. Kehadiran virus tersebut benar-benar tidak diharapkan oleh masyrakat Tanah Air. Dampak kehadiran virus tersebut sangat menguncang masyarakat Tanah Air, baik dari segi Pendidikan dan Ekonomi. Pada saat itu, masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah, selalu memakai masker, senantiasa mencuci tangan, dll. Terlepas dari desas-desus bahwa virus corona tersebut benar-benar merupakan penyakit atau hanya hoax semata yang dibuat oleh Sebagian oknum. Kita sebagai manusia memiliki keharusan menjaga pribadi serta orang-orang yang berada disekitar kita, baik keluarga, masyarakat desa, dan lain-lain. Demi terwujudnya kemaslahatan kelompok dan keseimbangan hidup bersosial.

pendek kata, penulis mencoba mengali terkait keharusan vaksin yang disinyalir bisa mencegah virus corona tersebut serta tulisan ini hadir karena mencoba menjawab kegundahan teman dari kalangan Muhammadiyah yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surabaya, fakultas kedokteran terhadap kegundahan vaksin karena terdapat kandungan babi.

Ada beberapa yang perlu diperjelas untuk menyelesaikan persoalan tersebut;

Pertama, kita tahu bahwa ajaran islam merupakan ajaran rohmatan lil-alamiin. Rahmatan lil-alamin dalam muqoddimah kitab maqoshid as-syariah al-islamiyah karya Dr. Wahbah Zuhail diartikan dengan ajaran-ajaran yang dibawa oleh seorang utusan baik berupa ahkam atau as-syarai’ untuk kemaslahatan seluruh makhluk serta bentuk perwujudan dari adanya utusan agar membawa kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Kedua, maqashid syariah yang dibangun oleh Dr. Wahbah Zuhail ada 5 pilar yang mana berupa; 1. Al-hifdzu Ad-din (menjaga agama) 2. Al-hifdzu An-nafs (menjaga jiwa) 3. Al-hifdzu Al-aql (menjaga akal) 4. Al-hifdzu An-nasl (menjaga keturunan) 5. Al-hifdzu Al-mal (menjaga harta)

ولإيجاد النفس : شرع الله الزواج الذي يؤدي الى بقاء النوع بالتوالد والتناسل وللمحافظة عليه : اوجب الله تعالى تناول الضروري من الطعام والشراب وارتداء اللباس وفرض العقوبة على قاتل النفس من قصاص ودية وكفارة فيتحقق بذالك حفظ الأرواح وحق الحياة ( مقاصد الشريعة الإسلامية, ص 7, وهبة الزحيلى )

“bentuk dari menjaga jiwa ialah syariat nikah yang sudah allah tetapkan, karena dengan pernikahan keturunan senantiasa terjaga serta allah mewajibkan memanfaatkan hal-hal berupa makan, minum, memakai pakaian pada saat terdesak (dhorurat)  dan menetapkan hukuman terhadap pembunuh baik berupa qishos, diyat, dan kafarat. Dengan hal tersebut, menjaga jiwa dan menjaga kehidupan merupakan aturan dari syariat”

(Maqashid as-syariah al-islamiyah, wahbah zuhaili, hal 7)


(مقاصد الشريعة الإسلامية, ص 137, محمد الطاهر ابن عاشور)

“menjaga jiwa merupakan menjaga keselamatan dari kerusakan baik secara individu maupun kolektif, karena dunia ini tersusun dari setiap indidivu. Sehingga setiap individu memiliki keistimewaan untuk menjaga keseimbangan alam ini. Menurut syekh thohir bin asyur, menjaga jiwa dengan qishos bukan bagian dari Al-hifdzu An-nafs seperti yang sering dicontohkan oleh para fuqoha’. Menurut syekh Thohir bin Asyur qishoh merupakan tingkatan terendah dari tingkatan menjaga jiwa, karena menurut beliau, urgensi menjaga keselamatan jiwa ialah menjaga dari hal-hal yang menyebabkan jiwa menjadi rusak sebelum hal tersebut terjadi. Seperti: menjaga dari penyakit menular. Sayyidina Umar radhiyallohanhu, pernah mencegah pasukan untuk masuk ke tanah syam karena wabah penyakit. Inilah Al-hifdzu An-nafs yang dianggap syariat dengan cara menjaga terjadinya qishos dst”

 ( Maqashid as-syariah al-islamiyah, thohir bin asyur, hal 137)

Kesimpulan artikel dengan content telaah pustaka yang penulis paparkan mencoba menghadirkan kegundahan terhadap proses vaksinasi yang dilakukan pemerintah, karena disinyalir terdapat kandungan babi. Proses vaksinasi yang dimobilisasi oleh pemerintah merupakan tindakan benar dan sah secara hukum, karena proses vaksinasi menjaga warga negara agar terhindar dari virus. Sehingga obat dalam bentuk apapun bisa digunakan dalam medis, selama menurut dokter memang tidak ada obat lain selain yang bisa digunakan selain obat A “misalnya” atau seperti vaksin covid 19. Maka hal itu diperkenankan oleh syariat untuk menggunakan obat tersebut dengan kadar secukupnya.

 

Nb: mohon maaf, penulis lampirkan potret kitab, karena dirasa terlalu panjang untuk diketik.


0 Response to "Belum Move On"

Posting Komentar

Nazhariyyah al-Hudud

Hukum Islam merujuk pada realitas sosial yang memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup berb...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel