Mensana in Corporesano

Mensana in Corporesano

Media Sosial Kembali dihebohkan dengan adanya peristiwa bunuh diri yang menabrakan dirinya pada kereta api, menurut penyelidikan kepolisian hal tersebut dilakukan pelaku disebabkan suaminya meninggal dunia. Peristiwa tersebut, penulis dapatkan via Instagram Radar Blitar dan Radar Tulungagung. Sehingga pada kali ini, serta permintaan Sahabat Mahasiswa Uin Sayyid Ali Rahmatulloh Tulungagung, program studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir meminta kasus bunuh diri untuk ditelaah secara kacamata psikologi dan kacamata agama.

Seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan modern yang semakin kompleks, maka perubahan psikis dalam diri manusia juga mengalami perubahan, utamanya dengan perkembangan mental atau jiwa seseorang yang telah mengalami modernisasi kultur dan gaya hidup. Tekanan psikis atau gangguan mental (psychoses) yang melanda, banyak masyarakat modern saat ini memunculkan wacana tentang alternatif untuk mengatasinya dengan berbagai terapi. Terkait kasus tersebut penulis mencoba menghadirkan telaah dengan content analysis psychology terlebih dahulu. Kita ketahui, bahwa psikologi berupa teori keilmuan yang mengkaji perilaku seseorang, karena dalam individu manusia wujud sebuah jiwa, sehingga pola hidup serta perilaku manusia dipengaruhi oleh kejiwaan tersebut. Federasi kesehatan mental dunia (world federation for mental health) merumuskan kesehatan mental sebagai kondisi yang memungkinkan adanya perkembangan yang optimal baik secara fisik, intelektual dan emosional, sepanjang hal itu sesuai dengan keadaan orang lain. pepatah terkenal dalam bahasa latin pernah mengatakan  mensana in corporesano” yang artinya didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Kesehatan mental sendiri adalah terhindarnya seseorang dari keluhan dan gangguan mental baik berupa neurosis maupun psikosis. Kesehatan mental sendiri sebagai disiplin ilmu yang merupakan bagian dari psikologi islam.

            Dalam teori psikologi perilaku pelaku tersebut sudah tergolong pada perilaku abnormal. Perilaku abnormal merupakan bentuk sikap yang tidak diharapkan terjadi, abnormal berupa sikap seseorang yang tidak sesuai dengan norma, budaya dan situasi yang ada dimasyarakat dimana ia tinggal. seseorang yang berperilaku abnormal biasanya dihingapi perasaan cemas, takut, was-was, tidak nyaman dan munculnya konflik-konflik batin. Hal ini sangat wajar jika terjadi pada individu pelaku bunuh diri. Psyhchology membuktikan bahwa pernikahan mendatangkan keharmonisan, ketenangan, kenyamana serta dukungan sosial dari pasangan, beberapa hal yang ada pada diri individu pelaku dapatkan hilang, dari kehilangan tersebut muncul beberapa perilaku atau sikap abnormal yang ada pada individu pelaku bunuh diri. Teori keilmuaan psikologi membuktikan bahwa orang-orang yang sudah menikah lebih baik dalam mengontrol emosional, apabila piramida keluarga atau rumah tangga dibangun atas dasar keilmuan dan kesadaran dari kedua pasangan. Dari sudut pandang pernikahan yang mampu meningkatkan etos setiap individu baik berupa etos ibadah, kerja, sosial, dan etos-etos yang lain, merupakan bukti kehadiran agama bukan mempersulit pemeluknya, melainkan senantiasa menjaga setiap pemeluknya dari berbagai sisi dinamika kehidupan, karena pernikahan merupakan syari’at dari agama. Kriteria seseorang yang terjangkit perilaku abnormal; berperilaku yang tidak biasa, berperilaku yang melanggar norma sosial, persepsi atau interpretasi yang salah terhadap realitas, berada dalam keadaan stress personal signifikan yang diakibatkan gangguan emosi, berperilaku self-defeating (pembatasan diri pada area publik atau perasaan takut dalam keramaian), berperilaku yang berbahaya seperti pada kasus ini (bunuh diri). Tidak dapat dipungkiri keluarga atau rumah tangga merupakan piramida terkokoh dalam interaksi sosial, sehingga kehadiran keluarga bagi setiap individu begitu berpengaruh dalam menjalani dinamika kehidupan. Keluarga sendiri menjadi tolak ukur masyarakat yang lahir, Ketika keluarga baik maka masyarakat atau generasi selanjutnya akan baik pula. Menurut Zakiah Darajat bahwa ketenangan hidup, ketentraman jiwa atau kebahagiaan batin tidak banyak tergantung kepada faktor-faktor luar; sosial, ekonomi, politik, adat kebiasaan dan sebagainya, melainkan lebih tergantung kepada cara dan sikap menghadapi faktor-faktor tersebut. Ungkapan Zakiah Darajat ini berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap para pasien yang menggalami gangguan kesehatan mental, Ia menyimpulkan bahwa kesehatan mental yang terganggu dapat mempengaruhi keseluruhan hidup seseorang tersebut.

Kedua, secara kacamata agama bunuh diri tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan motif apapun, bunuh diri bukti putus asa dari individu yang disebabkan beberapa faktor, seperti yang sudah dijelaskan diatas. Agama menganjurkan kepada setiap pemeluknya untuk bergantung hanya pada Tuhannya yang Maha Esa, sebagaimana termaktub pada Qur’an surah Al-Insyirah ayat 7-8. Agama menganjurkan hal tersebut, agar setiap pemeluk agama mampu melihat problematika kehidupan merupakan ketentuan dan ketetapan Allah swt tanpa ada ketergantungan terhadap sesama makhluk serta agama mengajarkan kepedulian terkait kepentingan menjaga nafas setiap individu dalam  Al-rihlah fi ad-dunya (kereta kehidupan) bagi setiap pemeluknya. Sebagaimana firman allah ta’ala dalam Q.S. Al-baqarah ayat 195 dan Q.S. Al-Maidah ayat 32.

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَاَحْسِنُوْا ۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

“Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”

... وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا...الأية

siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia

 


Nb:  Neurosis : gangguan mental ringan, seperti kecemasan dan lainnya, yang tidak sampai ketaraf psikosis.

         Psikosis  :  gangguan mental berat, sehingga membuat pikiran seseorang menjadi kacau dan hilang  kesadarannya (halusinasi dan delusi).

 

 

 

 

 

 

 

-           

 

 

 

 


0 Response to "Mensana in Corporesano"

Posting Komentar

Nazhariyyah al-Hudud

Hukum Islam merujuk pada realitas sosial yang memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup berb...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel