Al-Iqtishadiyah


وَابْتَغِ فِيْمَآ اٰتٰىكَ اللّٰهُ الدَّارَ الْاٰخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيْبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَاَحْسِنْ كَمَآ اَحْسَنَ اللّٰهُ اِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِى الْاَرْضِ ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِيْنَ

Dan, carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan(Qur’an Surat Al-Qasas: 77)

Dalam tafsir Al-Qur’an Al-Adhim karya Ibnu Katsir ayat diatas merupakan dorongan kepada seluruh hamba agar senatiasa menggunakan Al-Mal Al-Jazil wa An-Ni’mah Ath-Thailah  (harta yang belimpah dan nikmat kemampuan) untuk taat kepada Allah dan mendekatkan diri kepadanya dengan ketaatan yang bervariasi, serta Allah juga memperbolehkan untuk mengambil bagian mereka didunia seputar yang Allah perbolehkan seperti makanan, minuman, pakaian, pernikahan. Allah juga memberikan rambu-rambu agar senantiasa memberikan kebaikan sebagaimana Allah memberi kenikmatan kepadanya dan jangan menjadi perusak dibumi walaupun hanya sebatas angan-angan yang terbesit dalam pikiran.

Menyikapi problematika Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, Prodi Hukum Keluarga Islam terkait Peran fiqih dalam menangulangi isu-isu sosial kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Berbicara mengenai prinsip fiqih dalam perekonomian kyai Sahal Mahfudzh kajen Jawa tengah, memberikan penjelasan. fiqih berupa komponen yurisprudensi yang masih relevan untuk dijadikan rujukan dalam mengatasi berbgai permasalahan aktual. Terdorong oleh keyakinan inilah, dalam upaya mengembangkan fiqih baik dalam konteks metodologi (manhaj) maupun kumpulan hukum (Qauli). Kontekstualisasi kitab-kitab kuning melalui pengembangan contoh-contoh aplikasi kaidah Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqih. Sedangkan kontektualisasi manhaji bisa diaplikasikan melalui teori masalik al-illat (mengkaji sebab-sebab terjadinya hukum) agar produk fiqih yang dihasilkan sesuai dengan maslahat al-ammah (kesejahteraan yang menyeluruh). Fiqih sendiri merupakan penuntun peradaban kemanusiaan paling praktis dalam islam. Manusia sendiri memiliki empat aspek kehidupan pokok yang berupa ubudiyah, yaitu mengurus langsung hubungan transendental manusia dengan penciptanya. Tiga aspek lain berupa, mualamah (hubungan profesional dan perddata), munakahah (pernikahan), dan jinayah (pidana) yang memiliki korelasi langsung dengan persoalan kehidupan materi dan sosial yang bersifat duniawi. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan urgensitas Mal dalam kitabnya An-Nidham Al-Iqtishodi fi Al-Islam, sebagaimana berikut:

إن الله سبحانه وتعالى جعل المال سببا لإقامة مصالح العباد في الدنيا وشرع طريق التجارة لاكتساب تلك المصالح  لأن ما يحتاج إليه كل أحد لا يوجد ميسورا في كل موضع ولأن اخذه عن طريق القوة والتغالب فساد فلا بد من ان يكون هنالك نظام يمكن كل واحد من أخذ ما يحتاج  إليه عن غير طريق القوة والتغالب.  )تقي الدين النبهاني في كتابه النظام الإقتصادي في الإسلام(

Allah Subhanah wa Ta’ala menjadikan harta sebagai sebab kemaslahatan hamba di dunia dan melalui proses tijaroh (berniaga) merupakan jalan yang disediakan Allah untuk mendapatkan kemaslahatan tersebut. hal-hal tersebut tidak ditemukan secara mudah oleh setiap orang, sehingga diperlukan aturan-aturan dalam perekonomian agar setiap orang tidak menempuh jalan Taghalub (saling berebut) dan Quwwah (kekuatan) dalam perekonomian.

Isu-isu terkait kesenjangan ekonomi dan kemiskinan pernah melanda madinah yang dikenal dengan peristiwa Ramadah. pada saat itu dinahkodai oleh Sayyidina Umar bin Khottob Khalifah kedua, sehingga beliau memiliki peran penting dalam wilayah perekonomian. Beliau merupakan aktor utama dalam mengentaskan perekonomian pada tahun Ramadah (gugur), pada tahun ini (Ramadah) manusia tertimpa bencana kelaparan berat sebab kemarau panjang dan paceklik, hingga manusia terlihat mengangkat tulang yang rusak dan menggali lubang tikus untuk mengeluarkan apa yang ada didalamnya. Manajemen sayyidina Umar bin Khottob terkait krisis pangan, yaitu: Pertama, Umar memerintah bangsa arab dari segala penjuru untuk datang ke madinah membawa bantuan. Kedua, Umar mengirimkan bantuan bagi penduduk Badui (kampung) yang terkena krisis yang tidak bisa pindah ke madinah. Ketiga, perhatian Umar terhadap orang-orang yang terkena krisis dengan mencermati mereka yang disisinya pagi dan sore. Keempat, Umar mengirimkan kepada setiap kaum apa yang maslahat bagi mereka. Kelima, pembagian tempat untuk mengungsi yang proporsional agar tidak terjadi kepadatan penduduk dimadinah. Keenam, pengawasan umar kepada para pejabatnya dengan pengarahan yang lazim untuk berjalannya pekerjaan. Ketujuh, Rancangan strategis umar untuk menghadapi perubahan dimasa mendatang, diantaranya penggalian teluk untuk menghubungkan antara mesir dan hijaz untuk memudahkan dalam mendatangkan makanan pokok.

Perjuangan sayyidina Umar bin Khottob tidak hanya lepas dari 7 hal diatas, beliau juga memberlakukan cara lain, diantaranya: Pertama, politik hidup sederhana dilakukan oleh sayyidina umar sebagai bentuk takaful (solidaritas) dalam kondisi krisis, dimana orang-orang yang terimbas krisis merasakan bahwa teman-teman mereka bersama mereka dalam mengemban kesulitan dan meninggalkan sebagian kebutuhan sendiri untuk kemaslahatan mereka. Politik semacam ini menjadi tekanan keras untuk diri sayyidina umar, keluarga, dan anak-anaknya. Sebab beliau sangat memahami bahwa politik hidup sederhana tidak akan sukses jika pejebat negara tidak menjadikan dirinya, keluarganya dan para aparatnya sebagai panutan bagi orang lain. Kedua, menetapkan prioritas infak kepada orang-orang yang terkena krisis, bahkan terdapat riwayat sayyidina umar melarang setiap orang untuk mengendarai unta pada masa krisis, seperti peristiwa Abdullah bin Abi Rabi’ah yang beternak kuda dan dilarang oleh sayyidina Umar kecuali makan ternak kudanya bersumber dari luar madinah, sehingga abdullah bin abi rabi’ah membawa makan kudanya dari tanah yaman. Serta Sayyidina Umar menyuruh para pejabatnya untuk menyembelih unta yang dimiliki oleh masyarakat. Ketiga, sumber-sumber baitul mal atau hasil dari baitul mal diarahkan sayyidina umar untuk membantu orang-orang yang terkena krisis Ramadah sampai habis. Keempat, dalam menghadapi krisis Ramadah sayyidina Umar senantiasa menyerukan kepada masyarakat agar senantiasa bertaubat, mohon ampunan,dan senantiasa mendekatkan diri kepada allah dengan amal saleh.

Kesimpulan: dari beberapa penjabaran diatas, ekonomi sebagai sarana kemaslahatan hamba didunia. Peran fiqih atau prinsip-prinsip fiqih dapat ditemukan melalui sikap sayyidina Umar bin Khottob dengan dikontekstualisasikan pada era sekarang, sebagaimana peran pemerintah dalam upaya memberikan bantuan pada saat Covid-19 merupakan implementasi dari prinsip fiqih


0 Response to "Al-Iqtishadiyah"

Posting Komentar

Nazhariyyah al-Hudud

Hukum Islam merujuk pada realitas sosial yang memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup berb...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel