UMKM

 


ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ

Kemudian, Kami jadikan engkau (Nabi Muhammad) mengikuti syariat dari urusan (agama) itu. Maka, ikutilah ia (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” Surat Al-Jatsiyah: 18

Syekh Muhammad Thahir ibn Asyur dalam Tafsirnya At-tahrir wa At-tanwir: ayat diatas berupa isyarah terhadap syariat Rasululloh Muhammad SAW yang lebih utama dari pada syariat yang diberikan kepada bani israil (kaum Nabi Musa) karena syariat Rasululloh Muhammad Saw senantiasa membawa ketenangan dalam berdakwah/mengajak kebaikan.

Menyikapi problematika yang diajukan oleh  sahabat Mahasiswa Universitas Negeri Surabaya, Prodi Ilmu Komunikasi perihal maraknya perdagangan online. pada sisi lain maraknya perdagangan online menyebabkan pedagang umkm mendapat penghasilan yang semakin minim, bahkan nyaris tidak mendapatkan hasil dari barang dagangnya. begitu juga sebaliknya. Pada bulan lalu sosial Media sempat ramai disebabkan banyaknya permintaan Masyarakat untuk menutup Platform tiktok shop. Dengan adanya fenomena tersebut, seolah-olah telah terjadi kesenjangan diantara perdagangan online dan umkm, lalu bagaimana hukum islam mengatur tentang perdagangan online agar tidak terjadi kesenjangan diantara kedua hal tersebut dalam perspektif ekonomi syariah ?

            Hukum islam atau islamic law “menurut istilah barat”. Hukum islam memiliki definisi berupa keseluruhan kitab Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya. istilah hukum dalam islam (hukum islam) memiliki 2 makna, yaitu syariat dan fiqih. Syariat: segala bentuk hukum, baik berupa hukum i’tiqodiyah (keyakinan) maupun ‘amaliyah (perbuatan) yang datang melalui Rosulnya (Muhammad SAW). Syari’at Ketika disandingkan dengan kata islam (as-syaria’at al-islamiyah) maka bermakna segala bentuk aturan/hukum melalui perantara wahyu dengan tujuan memperbaiki perilaku dan perbuatan manusia, berupa Aqidah, Ibadah, atau Akhlak. Fiqih: berupa pemahaman mendalam mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah serta digali atau didapatkan melalui proses analisis terhadap dalil tafsili. Istilah syariat, fiqih, hukum syara’, dan qanun merupakan istilah yang mengarah kepada pemahaman hukum islam. Karakteristik yang dimiliki hukum islam, yaitu; pertama, dimensi syariat dan fiqih. Kedua, ketuhanan dan kemanusiaan (iman dan ihsan atau aqidah dan akhlak). Ketiga, hukum islam bersifat universal atau menyeluruh, yang mengatasi ruang dan waktu, mencakup ibadat, muamalat, sanksi dunia dan akhirat. Sependek pengetahuan penulis, data yang dikumpulkan terkait sistem perekonomian, terbagi kepada 3 sistem: Pertama, Ekonomi kapitalis, sistem ekonomi yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap individu untuk melaksanakan kegiatan perekonomian. Dalam sistem ini peran pemerintah sangat minim, meskipun pemerintah tetap memiliki kewenangan dalam memastikan kelancaran roda perekonomian. Ciri-ciri negara penganut sistem ini, ialah: adanya pengakuan luas atas hak-hak pribadi, perekonomian diatur oleh mekanisme pasar, manusia dipandang sebagai makhluk yang mengejar kepentingan sendiri, dan paham hedonime (individualisme yang didasarkan materialisme.Kedua: Ekonomi sosialis/otoriter, sistem perekonomian yang mana roda perekonomian dipegang penuh oleh pemerintah, sistem ekonomi ini biasa disebut sistem ekonomi terpusat. Sistem ekonomi dibangun atas dasar untuk mewujudkan kemakmuran yang merata dimasyarakat. Ciri-ciri sistem ekonomi ini, ialah; kepemilikan harta dikuasai negara, setiap individu memiliki kesamaan kesempatan melaksanakan aktivitas ekonomi, disiplin politik yang tegas dan keras, setiap warga negara dipenuhi kebutuhan pokoknya, dan segala bentuk proyek pembangunan dilaksanakan oleh negara. Ketiga, Ekonomi syari’ah, sistem perekonomian yang dibangun dengan landasan syaria’t islam atau hukum islam. Sehingga segala bentuk aktivitas perekonomian tidak boleh ada yang bertentangan dengan hukum islam. Ekonomi syariah sendiri berupa pengetahuan sosial yang mempelajari masalah ekonomi rakyat dengan diilhami nilai-nilai islam (syariat). Ekonomi syari’ah diistilahkan al-iqtishad yang bermakna pertengahan dan berkeadilan. Sehingga segala aspek perekonomian syari’ah bermuara pada keadlian dan selalu memilki aspek pertengahan.

في بيان مصالح المعاملات والتصرفات

ولولا نصب الإمام الأعظم لفاتت المصالح الشاملة وتحققت المفاسد العامة ولاستولي القوي على الضعيف والدنيئ على الشريف. وكذلك ولاة الإمام فانه لا يتم أمره إلا بالإستعانة بهم للقيام بمصالح المسلمين وكذلك الحكام لو لم ينصبوا لفاتت حقوق المسلمين ولضاعت أموال الغياب والصبيان والمجانين (قواعد الأحكام في مصالح الأنام, الشيخ محمح عز الدين عبد العزيز بن عبد السلام, ص 46, ج  2 )

Syekh Muhammad Izzuhdin Abdul Aziz ibn Abdissalam, Qowaid Al-Ahkam fi Al-Mashalih Al-Anam. Menjelaskan kemaslahatan terkait muamalat dan pengambilan tindakan. Dalam hal ini beliau menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia diatas kebutuhan atau kepentingan yang lain dengan tujuan agar mereka saling memberikan kemaslahatan untuk sesama. Beliau juga menjelaskan terkait urgensitas pemerintah atau pemimpin, seandainya tanpa adanya pengangkatan/penetapan imam/pemimpin maka akan terjadi kerusakan terkait kemaslahatan yang menyeluruh dan akan menimbulkan kerusakan diberbagai sektor, sehingga orang-orang yang kuat akan menghardik yang lemah, yang hina akan menghardik yang mulia. Dari hal tersebut kekuasaan imam tidak akan akan berarti kecuali hanya orientasi istianah (membantu) untuk menegakkan kemaslahatan muslimin. Begitu pula, seaindainya tidak ada penetapan hakim maka akan terjadi kerusakan seputar hak-hak muslimin.

المصلحة المرسلة التي لم يشرع الشارع حكما لتحقيقها ولم يدل دليل شرعي على اعتبارها او إلغائها. ومثالها المصلحة التي شرع لأجلها الصحابة اتخاذ السجون او ضرب النقود او ابقاء الأرض الزراعية التي فتحوها في أيدي اهليها ووضع الخراج عليها او غير هذا من المصالح التي اقتضتها  الضروريات او الحاجات او التحسينات ولم تشرع أحكام لها ولم يشهد شاهد شرعي باعتبارها او إلغائها. وتوضيح هذا التعريف أن تشريع الأحكام ما قصد به الا تحقيق مصالح الناس .... الخ (علم أصول الفقه, عبد الوهاب خلاف, ص 84)

Syekh Abdul wahab kholaf, Ilmu Ushul Al-Fiqhi menjelaskan terkait teori kemaslahatan dalam islam yang disebut dengan maslahah mursalah. Maslahah mursalah ialah dimana syari’at tidak mensyariatkan hukum untuk mewujudkan maslahah, dan tidak ada dalil yang menunjukkan perintah atau larangan terkait masalah tersebut. teori ini digunakan untuk menemukan hukum dalam hal-hal yang tidak memiliki ketentuan yang jelas baik dalam al-qur’an dan hadis, berdasarkan pertimbangan masyarakat atau kepentingan umum. Seperti yang dilakukan oleh para sahabat dalam beberapa hal: Memenjarakan, atau mencetak uang, atau menjaga tanah pertanian yang telah mereka taklukkan di tangan rakyatnya, dan mengenakan pajak padanya, atau kepentingan-kepentingan lain yang diperlukan karena keperluan, kebutuhan, atau perbaikan, dan yang tidak ada ketentuan yang diatur, dan tidak ada saksi sah yang memberi kesaksian mengenai persetujuan atau penghapusannya. Dari statement tersebut orientasi syari’at untuk menciptakan kemaslahatan dan menghilangkan kemadharatan.

شروط العمل بالمصلحة المرسلة : الاولى ان تكون عامة بحيث تحقق منفعة لأكبر عدد من الناس أما اذا ترتب عليها مصلحة خاصة فإنه لا يعمل بها. الثانية ان تكون معقولة في ذاتها بحيث لو عرضت على أهل العقول السليمة تلقتها بالقبول. الثالثة ان لا تخالف دليلا شرعيا فان خالفت دليلا شرعيا فانه يترك العمل بها ( د. عبد الله محمح صالح ,المدخل الى دراسة الفقه, ص 139 )

Dr. Abdullah Muhammad Saleh, al-madkhol ila dirasah al-fiqhi memberikan Syarat-syarat teori/kaidah al-maslahah al-mursalah bisa diimplementasikan: Pertama, kemaslahatan yang bersifat “ammah (menyeluruh), apabila keputusan al-maslahah al-mursalah hanya berdampak bagi minoritas maka al-maslahah al-mursalah tidak bisa diterapkan dalam pengambilan keputusan. Kedua, keputusan yang lahir dari teori al-maslahah al-mursalah bisa diterima akal bagi mayoritas orang. Ketiga, keputusan al-maslahah al-mursalah tidak boleh bertentangan dengan dalil syara’.

Kesimpulan: Ekonomi Syari’ah memiliki peranan penting dalam pemeratan perekonomian dengan dukungan keputusan pemimpin atau pemerintah. Seperti pada kasus diatas, peran pemerintah sangat dibtuhkan untuk menyeimbangkan perekonomian dengan landasan perekonomian syari’ah. Serta keputusan pemerintah bisa mengacu pada kaidah maslahah mursalah guna untuk menciptakan kemaslahatan pada mayoritas (umkm)

Nb: terdapat kutipan teks literatur klasik yang tidak dicantumkan, karena dirasa panjang dalam penulisan.


0 Response to "UMKM"

Posting Komentar

Nazhariyyah al-Hudud

Hukum Islam merujuk pada realitas sosial yang memengaruhi pembentukan, interpretasi, dan penerapan hukum dalam masyarakat. Ini mencakup berb...

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel