Membaca Tekstualis dan Kontekstualis: Kritik Terhadap Presentasi Narasumber IH
Kita tahu, bahwa kritik dalam wilayah
intelektual begitu kental. Namun, kritik tersebut dijawab dengan rangkaian
huruf demi huruf sehingga menjadi karya tulis. seperti karya fahmi salim yang
mengkiritik pemikiran orang-orang liberal dengan tajuk kritik terhadap studi
al-Qur’an liberal , dalam khazanah islam klasik terdapat kritik Ibnu Rusyd
yang mengkiritik pemikiran filsafat Al-Ghazali dengan karyanya Tahafut
al-Tahafut. Pada kesempatan kali ini, penulis mencoba memaparkan kritik
terhadap salah satu Narasumber dari Mahasiswa prodi IH (ilmu hadits), yang mana
pada satu kesempatan, beliau menyatakan bahwa tekstual itu berbeda dengan
literal dengan mempertegas pendapatnya yang disandarkan pada buku Abid Rohmanu
yang bertajuk Kritik Nalar Qiyasi Al-Jabiri: Dari Nalar Qiyasi Bayani Ke Nalar
Qiyasi Burhani. Namun ketika dimintai pertanggunjawaban lebih lanjut terkait
kutipan pernyataannya. Beliau malah menyodorkan buku Nalar Tekstual Ahli Hadits
karya Ahmad Ubaydi Hasbillah.
Fakta menariknya lagi, melalui salah satu
informan dari mahasiswa IAT. Beliau memberikan saran kepada penulis untuk
membaca beberapa buku seperti; Arkeolog of Knowledge karya Michel Foucault,
Ushul Fiqih Abdul wahab Kholaf yang menurutnya hasil formula nalar tekstual
ushulinya imam Syafi’i, dan Islam Nusantara Karya Ahmad Baso. Dengan alasan
untuk melebarkan wacana dan khazanah wawasan. Melihat skema jawaban dari beliau
melalui informan, penulis dalam hati bergumam “Ya Salam, Fenomena apalagi
ini”, sambil tersenyum kecewa. Seorang Mahasiswa yang memiliki predikat
sebagai narasumber untuk menyampaikan materi yang tidak begitu mudah,
seharusnya memiliki banyak bacaan, agar memiliki beberapa potret dari beberapa
sudut. Dengan adanya momen ini, penulis ingin sekali mendengar langsung
seorang narasumber tersebut membaca dan mengulas karya ushuli Abdul Wahab
Kholaf, agar terjadi kemapanan dalam hati, kalau beliau memang pantas menjadi
seorang narasumber.
Berangkat dari fakta tersebut, artikel ini
penulis hadirkan, seraya berharap agar para pembaca bijak dalam menelaah suatu
bacaan dan jika terdapat kritik, semoga kritik tersebut tidak lahir dalam
bentuk cacian atas kekurangan individu kita sebagai manusia. Pertama, Penulis
mencoba menyajikan ulasan buku Nalar Tekstual Ahli Hadits karya Ahmad Ubaydi
Hasbillah. Nampaknya, karya ini menjadi pijakan narasumber menarasikan
presentasinya dan melahirkan kesalahan bahwa tekstual berbeda dengan literal.
Namun, faktanya narasumber tersebut mengkambing hitamkan Abid Rohmanu yang
mencoba mengulas pemikiran Al-Jabiri terkait rekonstruksi Qiyas. Pada buku
Nalar Tekstual Ahli Hadits, Narasumber tidak begitu menguasai ulasan-ulasan
yang dipaparkan oleh Ahmad Ubaydi Hasbillah. Bahkan dalam pembukaan buku
tersebut, Hasbillah benar-benar menyatakan, “Tekstualisme selalu dikaitkan
dengan fundamentalis yang merupakan lahan subur dari radikalisme. Padahal,
nyaris tidak ada manusia beragama di dunia ini yang tidak tekstualis,
seberapapun kadar tekstualismenya”. Pada hal 22, Hasbillah
menyatakan pendapatnya secara pribadi, bahwa, “makna yang paling netral
untuk tekstualisme bukanlah pada paradigma pemahaman teks secara literal,
harfiah, dan lahiriah, melainkan bermakna ketundukan pada teks. Selama tidak
bisa lepas dari teks maka itu disebut tekstualis” Pada hal 65,
Hasbillah menyatakan, “Tekstualisme sering didefinisikan sebagai suatu cara
pandang yang mengandalkan arti literal suatu teks”. Ringkasnya, Hasbillah melalui
disertasinya yang berhasil dipertahankan pada sidang promosi doktor di pascasarjana
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, ingin
membuktikan bahwa tekstualis pada era belakangan ini, bukan tekstualis pada
semestinya. Dimana pada awal-awal kemunculan islam, tekstualis tidak
menimbulkan fundamentalis, radikalisme, ghuluw, atau kondisi semacamnya.
Dalam bukunya, Ahmad Ubaidy Hasbillah juga menyatakan, bahwa “tidak
seharusnya tekstualis ditandingkan dengan kontekstualis. Karena akan menjadikan
salah satu dari kedua istilah tersebut menjadi peyoratif dan klaim sepihak”.
hipotesa Hasbillah ini, selaras dengan pandangan Prof. Mujamil Qomar yang
menyakatan, “Seorang fundamentalis pasti tekstualis, namun tidak semua
tekstualis fundamentalis” pada saat Talk Show bersama Prof. Agil
Munawwar dengan tema Dekolonisasi Ilmu Musthalah Hadis: Menghidupkan Kembali
Nalar kritis Klasik dalam Kerangka Epistemologi Islam. Menurut Narasumber kegiatan
tersebut diagendakan oleh Mahasiswa Tafsir. Namun, faktanya narasumber sekali
lagi keliru dalam mencermati suatu keadaan.
Fenomena ekstremisme yang menjadi secuil warna
dinamika sosial muncul sebab kesalahan membaca teks. Namun, faktanya
kelompok-kelompok tersebut masih diberi predikat tekstualime. Pada satu
kondisi, terdapat tekstualisme namun tidak ekstremisme. Dari sinilah bias
istilah terkait tekstualis mulai muncul. Sehingga terdapat Narasi, “ekstremisme
muncul sebab memahami teks secara literal. Lantas, jika memahami teks tidak
secara literal, bagaimana caranya ?. kita ambil contoh. Saya membaca buku islam
dan modernitas karya fazlur rahman. Saat saya membaca/kita pada umumnya
manusia, kita akan terbuai dengan narasi-narasi yang disampaikan oleh
fazlurrahman. Lantas model pembacaan tersebut bukan tekstualis, literal,
harfiah. Begitulah kurang lebih dimensi psikis yang dialami oleh
kelompok-kelompok puritan serta adanya faktor kepentingan yang melatar belakanginya.
dalam beberapa artikel, diksi literalisme memang muncul kepermukaaan, namun pada
akhrinya narasinya tetap bermuara pada tekstualistik. Lantas apa background
narasumber yang membedakan antara tekstual dan literal, serta ditambah dengan
dalih kutipannya yang tidak bisa dibuktikan sama sekali ketika penulis lacak. Sekali
lagi, penulis garis bawahi pembacaan terhadap teks secara literal, itu
menunjukan kebodohan bukan kejeniusan.
Kedua, pada buku Abid Rohmanu yang bertajuk Kritik
Nalar Qiyasi Al-Jabiri: Dari Nalar Qiyasi Bayani Ke Nalar Qiyasi Burhani
merupakan Tesis dengan judul Rekonstruksi Teori Qiyas dan Upaya Menjawab
Persoalan Hukum Kontemporer: Studi Terhadap Pemikiran Muhammad Abid al-Jabiri. Ringkasnya,
Buku ini mencoba membaca pemikiran Abid al-Jabiri secara deskriptif-analitif yang
mengkritik teori Qiyas Konvensional. Berangkat dari permasalahan hukum
kontemporer yang semakin kompleks, sementara perangkat metodologis perumusan
hukum islam relatif tidak mengalami perkembangan yang signifikan semenjak masa tadwin.
Pada buku ini, penulis berani mengatakan, bahwa narasumber mengkambing
hitamkan Abid Rohmanu. Karena buku kedua ini, sangat tampak dan begitu jelas
bahwa orientasi kajiannya berupa epistemologi hukum islam (ushuli). Jauh
sekali, rekomendasi buku yang diberikan narasumber untuk menjawab pertanyaan
penulis terkait perbedaan tekstual dan literal. Entah apa motif narasumber sampai
menyebutkan tesis Abid Rohmanu atau ia ingin mendklarasikan dirinya, bahwa ia
seorang penggiat literasi yang ulung. Wallahu ‘alam.
Ketiga, pada buku ushuli karya Abdul Wahab Kholaf
yang merupakan formulasi nalar tekstualnya imam syafi’i, “menurut narasumber”. Mendengar
rekomendasi buku ini, penulis semakin bertanya-tanya terkait background
keilmuan narasumber. Kenapa narasumber tidak merekomendasikan ushul al-fiqhi
al-Islami Wahbah Zuhail atau kepada Jam’ul Jawami’ Tajuddin As-Subki
?, bukankah itu juga formulasi nalar tekstual imam Syafi’i ?, atau bahkan
kenapa narasumber tidak secara langsung merekomendasikan ar-risalah, mengingat
embrio epistemologi hukum islam bermula dari situ. Wallahu ‘alam.
Keempat, penulis ingin memberikan apresiasi terhadap
narasumber terkait buku-buku yang sudah direkomendasikan. Penulis, memberikan
saran untuk narasumber agar membaca buku karya Abdullah Saed dengan tajuk Al-Qur’an Abad
21 hal 38. Pada bagian tersebut Abdullah Saed sangat
berhati-hati dalam menarasikan tekstualisme hingga Abdullah Saed sampai kepada
kesimpulan klasifikasi terkait tekstualisme, kitab Al-Furuq Imam Al-Qorofi
Hal 321 yang menyatakan, bahwa “ jangan pernah menjawab persoalan
seorangpun yang datang kepadamu, sebelum kamu mengetahui adatnya”, Argumentasi
dan Narasi karya Gorys Keraf, dan Logical Fallacy karya Muhammad Nuruddin. Dengan
beberapa rekom buku tersebut, niscaya narasumber akan sadar bahwa tanggungjawab
menjadi narasumber tidak mudah, dan harus memiliki khazanah keilmuan dari
beberapa sisi.
Kelima dan yang terakhir, penulis bersyukur atas Allah Swt yang telah memberikan kesanggupan kepada penulis untuk mendatangkan buku-buku tersebut, meskipun tidak relatif murah. Dengan rahmat Allah Swt, penulis mampu menguji narasi dan argumen narasumber yang disandarkan pada beberapa karya tersebut, terutama pada karya Ahmad Ubaidy Hasbillah. Penulis berharap, artikel yang tidak sampai 1000 kata ini dibaca dan dijawab oleh narasumber. Karena penulis ingin mengerti seberapa jauh dan dalam anilisa narasumber terkait sumber-sumber yang penulis jadikan counter terhadap presentasinya. Sebagai narasumber, tidak sulit bagi beliau untuk menulis beberapa ribu kata, ditambah beliau memiliki karya tulis berupa artikel yang sudah submit pada jurnal.
Kesimpulan: presentasi narasumber tidak begitu memuaskan, sehingga memunculkan bias pemahaman audiens selepas diskusi. Karena narasi yang dibangun tidak begitu memperhatikan wilayah tekstualis dan kontekstualis yang diakibatkan pada fokus satu sumber tanpa menilik dan mengelaborasi sumber-sumber yang lain.
Nb: Penulis sengaja menebalkan beberap diksi yang menjadi jantung artikel ini. dalam artikel ini, penulis secara sengaja tidak memaparkan content tekstualis dan kontekstualis. pembahasannya saja, hanya meliputi kritik terhadap narasumber yang memiliki perbedaan pemahaman antara tekstualis dan literal, tanpa maraji' yang jelas.
Wallahu ‘Alam Bisshowab
0 Response to "Membaca Tekstualis dan Kontekstualis: Kritik Terhadap Presentasi Narasumber IH"
Posting Komentar